Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jln. Latuharhary No. 4B, Menteng,
Jakarta Pusat 10310
Indonesia
Telp. +62 21 3925230 ext.225/221
Fax. +62 21 3925227
Email: info@komnasham.go.id
Website: www.komnasham.go.id
Sabtu, 16 Februari 2008
almat komnas ham
tntang komnas ham
Tentang Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan : a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
SIDANG PARIPURNA a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
SUBKOMISI
Sejak berdirinya pada 1993 hingga awal Juni 2004 kegiatan Komnas HAM dilaksanakan oleh Subkomisi yang dibentuk berdasarkan fungsi Komnas HAM, yakni Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi. Kemudian, Sidang Paripurna Komnas HAM dalam rapatnya 2-3 Juni 2004 memutuskan melakukan restrukturisasi Subkomisi Komnas HAM. Subkomisi yang direstrukturisasi tidak lagi didasarkan pada fungsi Komnas HAM melainkan pada kategori HAM dan kelompok dalam masyarakat yang perlindungan hak asasi manusianya perlu mendapat perhatian khusus.
Subkomisi menurut struktur baru ini adalah sebagai berikut :
1. Subkomisi Hak Sipil dan Politik;
2. Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
3. Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus
Menurut struktur baru tersebut masing-masing subkomisi melaksanakan keempat fungsi Komnas HAM yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Perdamaian kedua belah pihak;
b. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. Ppenyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Landasan Hukum Komnas HAM
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi ,keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Di samping kewenangan menurut UU No 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Instrumen Acuan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional:
a. UUD 1945 beserta amendemennya;
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
c. UU No 39 Tahun 1999;
d. UU No 26 tahun 2000;
e. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional:
a. Piagam PBB, 1945;
b. Deklarasi Universal HAM 1948;
c. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
visi &misi komnas ham
Visi dan Misi Komnas HAM
Visi Komnas HAM adalah:
Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi Komnas HAM adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
- Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
- Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.
awal pmbntukan komnas ham
Awal Pembentukan (1993)
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Pada tanggal 7 Desember 1993, setelah melalui proses panjang perekrutan, akhirnya diperoleh 25 (dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota KOMNAS HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, keduapuluh lima nama tersebut adalah:
1. Hj. Aisyah Amini, S.H.
2. Dr. Albert Hasibuan, S.H.
3. Ali Said, S.H.
4. Asmara Nababan, S.H.
5. Prof. Dr. Baharudin Lopa, S.H.
6. Drs. Bambang W. Soeharto
7. Dr. H. A.A. Baramuli, S.H.
8. Clementino Dos Reis Amaral
9. Ig. Djoko Moelyono
10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
11. Gani Djemat, S.H.
12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
13. K.H. Hasan Basri
14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
15. B.N. Marbun, S.H.
16. Marzuki Darusman, S.H.
17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
18. Prof. Dr. Muladi, S.H.
19. Munawir Sjadzali, S.H.
20. Dr. Nurcholis Madjid
21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti
22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
23. Soegiri, S.H.
24. Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, M.P.A
25. Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.
Pada tanggal 10 Desember 1993 dalam rapat pleno pertama, terpilih Ali Said sebagai Ketua, Miriam Budiardjo dan Marzuki Darusman sebagai Wakil Ketua. Sekretaris Jenderal dijabat oleh Baharudin Lopa. Hasil pleno ini dikukuhkan dengan Keppres No.476/M Tahun 1993.
Pada tanggal 3 Januari 1994, Komnas HAM mengadakan sidang pleno kedua yang menghasilkan susunan kepemimpinan, pembagian kerja, dan bagan organisasi KOMNAS HAM.
Pembagian Kerja KOMNAS HAM
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan masing-masing oleh:
1. Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
Dengan tugas pokok: memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas baik nasional maupun internasional, tentang konsep dasar hak asasi manusia lewat aparat pemerintah, lembaga swasta, pihak akademisi dan non akademik.
Bidang kerja: mencakup penyebarluasan hak asasi manusia, mengamati dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
Kegiatan tersebut terutama dilakukan lewat ceramah, seminar dalam berbagai kesempatan. Saat itu penerbitan bahan-bahan yang berkaitan dengan hak asasi manusia masih dalam tahap persiapan , termasuk seri siaran lewat TV.
2. Sub Komisi Pengkajian Instrumen HAM
Tugas pokok: mengkaji berbagai perjanjian dan konvensi PBB dalam bidang HAM, yang selanjutnya diteruskan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
Sampai saat itu Komnas HAM telah menyarankan kepada Pemerintah RI untuk menerima dan meratifikasi dua konvensi:
a). Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD, 1965)
b). Konvensi Anti Penyiksaan (CAT, 1984)
3. Sub Komisi Pemantauan Pelaksanaan HAM
Tugas pokok: memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM di Indonesia secara aktif dan segera mengambil langkah-langkah pemulihannya.
Saat itu kegiatan yang dilakukan: menanggapi kasus pencabutan SIUPP majalah berita (termasuk Tempo) pada 22 Juni 1994.
Tugas pokok lainnya merupakan titik simpul kegiatan Komnas HAM, yaitu:
- memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada aparat pemerintah yang terkait atau kepada badan di mana terjadi pelanggaran HAM. Saat itu Komnas HAM meneruskan temuannya terkait kasus Marsinah kepada instansi penyidik yang menangani kasus tersebut.
- mengadakan kerjasama dengan badan-badan regional dan internasional yang mengembangkan dan melindungi HAM.