Awal Pembentukan (1993)
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Pada tanggal 7 Desember 1993, setelah melalui proses panjang perekrutan, akhirnya diperoleh 25 (dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota KOMNAS HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, keduapuluh lima nama tersebut adalah:
1. Hj. Aisyah Amini, S.H.
2. Dr. Albert Hasibuan, S.H.
3. Ali Said, S.H.
4. Asmara Nababan, S.H.
5. Prof. Dr. Baharudin Lopa, S.H.
6. Drs. Bambang W. Soeharto
7. Dr. H. A.A. Baramuli, S.H.
8. Clementino Dos Reis Amaral
9. Ig. Djoko Moelyono
10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
11. Gani Djemat, S.H.
12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
13. K.H. Hasan Basri
14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
15. B.N. Marbun, S.H.
16. Marzuki Darusman, S.H.
17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
18. Prof. Dr. Muladi, S.H.
19. Munawir Sjadzali, S.H.
20. Dr. Nurcholis Madjid
21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti
22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
23. Soegiri, S.H.
24. Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, M.P.A
25. Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.
Pada tanggal 10 Desember 1993 dalam rapat pleno pertama, terpilih Ali Said sebagai Ketua, Miriam Budiardjo dan Marzuki Darusman sebagai Wakil Ketua. Sekretaris Jenderal dijabat oleh Baharudin Lopa. Hasil pleno ini dikukuhkan dengan Keppres No.476/M Tahun 1993.
Pada tanggal 3 Januari 1994, Komnas HAM mengadakan sidang pleno kedua yang menghasilkan susunan kepemimpinan, pembagian kerja, dan bagan organisasi KOMNAS HAM.
Pembagian Kerja KOMNAS HAM
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan masing-masing oleh:
1. Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
Dengan tugas pokok: memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas baik nasional maupun internasional, tentang konsep dasar hak asasi manusia lewat aparat pemerintah, lembaga swasta, pihak akademisi dan non akademik.
Bidang kerja: mencakup penyebarluasan hak asasi manusia, mengamati dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
Kegiatan tersebut terutama dilakukan lewat ceramah, seminar dalam berbagai kesempatan. Saat itu penerbitan bahan-bahan yang berkaitan dengan hak asasi manusia masih dalam tahap persiapan , termasuk seri siaran lewat TV.
2. Sub Komisi Pengkajian Instrumen HAM
Tugas pokok: mengkaji berbagai perjanjian dan konvensi PBB dalam bidang HAM, yang selanjutnya diteruskan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
Sampai saat itu Komnas HAM telah menyarankan kepada Pemerintah RI untuk menerima dan meratifikasi dua konvensi:
a). Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD, 1965)
b). Konvensi Anti Penyiksaan (CAT, 1984)
3. Sub Komisi Pemantauan Pelaksanaan HAM
Tugas pokok: memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM di Indonesia secara aktif dan segera mengambil langkah-langkah pemulihannya.
Saat itu kegiatan yang dilakukan: menanggapi kasus pencabutan SIUPP majalah berita (termasuk Tempo) pada 22 Juni 1994.
Tugas pokok lainnya merupakan titik simpul kegiatan Komnas HAM, yaitu:
- memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada aparat pemerintah yang terkait atau kepada badan di mana terjadi pelanggaran HAM. Saat itu Komnas HAM meneruskan temuannya terkait kasus Marsinah kepada instansi penyidik yang menangani kasus tersebut.
- mengadakan kerjasama dengan badan-badan regional dan internasional yang mengembangkan dan melindungi HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar