Perusahaan dan badan usaha
Perusahaan
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah kesatuan teknis dan ekonomis tempat dilaksanakannya kegiatan produksi dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
2. Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
Berikut ini macam-macam perusahaan ditinjau dari lapangan usahanya :
a. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya menggali, mengambil atau mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contohnya, pengeboran minyak.
b. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan factor produksi alam terutama tanah. Contohnya, perkebunan teh.
c. Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang. Contohnya, perusahaan roti.
d. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat dari barang tersebut. Contohnya, toko tas.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa. Contohnya, bioskop dan hotel.
Badan usaha
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan factor-factor produksi untuk memperoleh laba.
2. Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dikelompokan atas dua hal, yaitu.
a. Berdasarkan Kepemilikannya
Badan usaha berdasarkan kepemilikannya terdiri dari badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
1) Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh Negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. Tugas bumn adalah mengolah dan mengusahakan cabang-cabang produksi dan kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah air Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat/bangsa Indonesia.
Bidang usaha bumn meliputi, badan usaha public utilities dan badan usaha industri vital strategis dan bisnis. Bentuk-bentuk bumn terdiri dari :
1) Perusahaan umum (perum).
Perum adalah perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum, dimana seluruh modalnya berasal dari Negara yang dipisahkan dari apbn.
2) Perusahaan perseroan (PT persero)
PT persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik Negara.
3) Perusahaan daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
2) Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang.
badan usaha swasta digolongkan dalam 3 kelompok, yaitu.
a) Badan usaha swasta nasional. Contohnya, PT Air mancur
b) Badan usaha swasta asing. Contohnya, PT Ericsonn
c) Badan usaha swasta campuran. Contohnya, PT Indosat
Badan usaha milik swasta memiliki 4 tujuan, yaitu.
1. Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin
2. Mengembangkan modal
3. Membuka lapangan kerja baru
4. Memperluas usaha yang ada
3) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
koperasi berdasarkan lapangan usahanya terdapat banyak jenis, antara lain sebagai berikut.
a) Koperasi konsumsi
b) Koperasi simpan pinjam
c) Koperasi serba usaha
d) Koperasi kerajinan
e) Koperasi produksi
b. Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Badan usaha berdasarkan bentuk hukumnya dikelompokan dalam :
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perorangan sebagai pemilik modal.
2. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh.
3. Persekutuan Komanditer (Cv)
Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang merupakan perluasan dari firma, dimana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain yang berminat terhadap perusahaannya tanpa ikut menjalankan perusahaan.
4. Perseroan Terbatas ( PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Kamis, 29 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar